Panduan

Izin Kegiatan Penanaman Modal Di Dalam Kawasan Industri

Izin Usaha Dalam Kawasan Industri

Yaitu izin yang dikeluarkan oleh pengelola/penyelenggara kawasan Industri untuk berusaha/melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. Pengajuan dan pemrosesan izin usaha dalam kawasan industri ini dilakukan di Kantor Pengelola Kawasan Industri.

Tanda Daftar Perusahaan

Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.