Panduan

Izin Lahan dan Bangunan (Konstruksi)

Tata Ruang dan Rencana Kota

Beberapa daerah mewajibkan penanam modal memiliki dokumen atau izin yang terkait dengan kelayakan untuk melakukan kegiatan investasi disuatu lokasi sesuai dengan tata ruang dan atau rencana kota di daerah tersebut. Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk. Nama izin yang terkait dengan tata ruang dan rencana kota ini bervariasi antar daerah. Namun beberapa daerah lain tidak mewajibkan adanya dokumen ini karena dinilai sudah termasuk dalam dokumen penguasaan/penggunaan tanah.

 Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT)

Bagi kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang memerlukan tanah/lahan untuk kegiatan investasinya, biasanya diwajibkan memiliki izin yang terkait dengan penguasaan dan pemanfaatan tanah untuk kegiatan investasi tersebut dalam bentuk Izin Perutukan Penggunaan Tanah (IPPT). Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan nama izin bervariasi antar daerah namun memiliki fungsi yang sama yaitu untuk menunjukkan bahwa lahan yang akan menjadi lokasi investasi sudah dikuasai oleh investor.

 Izin Mendirikan Bangunan

Penanaman Modal (PMA dan PMDN) yang melakukan pendirian bangunan untuk kegiatan investasinya harus memiliki izin untuk pendirian bangunan. Izin pendirian bangunan dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah.