Panduan

Izin Lingkungan

Izin Undang-Undang Gangguan

Untuk menjamin bahwa kegiatan investasi tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat disekitarnya, pemerintah daerah mewajibkan adanya  Izin Undang-Undang Gangguan (HO) bagi kegiatan investasi (PMA maupun PMDN) di luar kawasan khusus. Izin UUG dikeluarkan oleh Pemerintah daerah melalui instansi yang ditunjuk atau pelayanan terpadu perizinan satu pintu/atap di daerah.

Rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

Rekomendasi AMDAL wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal (PMA dan PMDN) yang dalam kegiatan investasinya berpotensi memberikan dampak negatif terhadap lingkungan. Rekomendasi AMDAL dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui instansi pemerintah daerah yang ditunjuk atau melalui pelayanan terpadu periizinan satu pintu/atap di daerah. Untuk kegiatan investasi dengan skala yang lebih kecil, izin lingkungan ini dalam bentuk Rekomendasi Upaya Kelola/Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)

Izin Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah

Izin Pengambilan/Pemanfaatan  Air Bawah Tanah (IPABT) wajib dimiliki oleh semua kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha yang dalam operasionalnya menggunakan dan memanfaatkan air bawah tanah dengan mengginakan sumur bor atau sumur pantek. Pengajuan Izin Pengambilan Air Bawah Tanah disampaikan kepada SKPD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.