Adalah izin yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang melakukan kegiatan produksi dan pergudangannya di dalam kawasan berikat untuk mendapatkan fasilitas sebagai Pengusaha Dalam Kawasan Berikat dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengajuan izin PDKB diajukan kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC). Persyaratan untuk mendapatkan Izin PDKB terdiri dari:
Rekomendasi dari PKB;
Surat izin usaha industri dari instansi teknis terkait;
Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);
Fotokopi bukti kepemilikan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun) ;
Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;
Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;
Saldo awal bahan baku, bahan dalam proses, barang jadi, barang modal dan peralatan pabrik;
Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)
Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)