Panduan

IZIN PENYELENGGARA KAWASAN BERIKAT (PKB) SEKALIGUS PENGUSAHA DALAM KAWASAN BERIKAT (PDKB)

Adalah izin yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang lokasi industri dan atau pergudangannya ingin mendapatkan fasilitas sebagai kawasan berikat dan mendapatkan status Penyelenggara Kawasan (PKB) berikat sekaligus Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengajuan izin PKB sekaligus PDKB diajukan kepada Menteri Keuangan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin PKB sekaligus PDKB terdiri dari :

  1. Fotokopi surat izin usaha dari instansi teknis terkait;

  2. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau, UPL & UKL;

  3. Fotokopi akte pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh Departemen Hukum & HAM RI (d/h Departemen Kehakiman);

  4. Fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan lokasi/tempat yang akan dijadikan KB (jika berdasarkan kontrak sewa menyewa, minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun);

  5. Fotokopi NPWP, penetapan sebagai PKP dan SPT tahunan PPh tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

  6. Berita Acara Pemeriksaan lokasi dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) yang mengawasi disertai lampiran berupa peta lokasi/tempat/ denah/tata letak dan foto-foto lokasi yang akan dijadikan KB yang telah ditandasahkan oleh KPBC yang mengawasi;

  7. Surat Keputusan dari instansi Pemda terkait / Perda yang menetapkan area calon KB merupakan Kawasan Industri / Kawasan Peruntukan Industri (Kedepannya ijin KB hanya akan diberikan untuk perusahaan di dalam KAWASAN INDUSTRI);

  8. Fotokopi KTP/ KITAS a.n penanggung jawab perusahaan dan fotokopi surat ijin kerja tenaga kerja asing (apabila penanggung jawab adalah WNA)

  9. Fotokopi Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR)