Kawasan Industri |
||
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri. |
||
Izin Kegiatan Penanaman Modal Dalam Bidang Kawasan Industri |
||
Izin Tetap | ||
Izin yang harus dimiliki oleh perusahaan Kawasan Industri yang telah menyelesaikan penyiapan Kawasan Industri secara siap pakai untuk dimanfaatkan. Izin Tetap diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian. Izin Tetap bagi PMDN berlaku selama perusahaan kawasan industri tersebut masih beroperasional. Izin tetap bagi PMS berlaku selama masa 30 tahun. Persyaratan untuk memperoleh izin tetap adalah : | ||
|
||
Persetujuan Prinsip | ||
Persetujuan yang harus dimiliki untuk melakukan persiapan-persiapan penyediaan tanah, perencanaan, penyusunan rencana tapak tanah di Kawasan Industri dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan instalasi/peralatan yang diperlukan. Persetujuan prinisp diajukan dan diproses di Kementerian Perindustrian. | ||
Izin Tetap Parsial bagi Perusahaan Kawasan Industri | ||
Izin yang tetap yang harus dimiliki secara bertahap dari sebagian tanah sedikitnya seluas 20% dari luas tanah dalam Izin Lokasi Kawasan Industri dengan luas tanah sedikitnya 50Ha; Pengajuan dan pemrosesan izin tetap parsial dilakukan bersamaan dengan pengajuan dan pemrosesan izin tetap. | ||
Ijin Lokasi | ||
Ijin yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk menggunakan tanah seluas yang benar-benar diperlukan untuk kepentingan Pembangunan Kawasan Industri, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Izin Lokasi diajukan dan diproses di SKPD yang ditunjuk oleh pemerintah daerah di lokasi dimana Kawasan Industri berada. | ||
Izin Kegiatan Penanaman Modal Di Dalam Kawasan Industri |
||
Izin Usaha Dalam Kawasan Industri | ||
Yaitu izin yang dikeluarkan oleh pengelola/penyelenggara kawasan Industri untuk berusaha/melakukan kegiatan usaha di dalam kawasan industri. Pengajuan dan pemrosesan izin usaha dalam kawasan industri ini dilakukan di Kantor Pengelola Kawasan Industri. | ||
Tanda Daftar Perusahaan | ||
Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah. | ||
Kawasan Berikat |
||
Kawasan Berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas-batas tertentu yan didalamnya dilakukan kegiatan usaha industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal, pemeriksaan akhir, dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor. | ||
Izin Penyelenggara Kawasan Berikat (Pkb) Sekaligus Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) |
||
Adalah izin yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang lokasi industri dan atau pergudangannya ingin mendapatkan fasilitas sebagai kawasan berikat dan mendapatkan status Penyelenggara Kawasan (PKB) berikat sekaligus Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB)dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengajuan izin PKB sekaligus PDKB diajukan kepada Menteri Keuangan. Persyaratan untuk mendapatkan Izin PKB sekaligus PDKB terdiri dari : |
||
|
||
Izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB) |
||
Adalah izin yang harus dimiliki kegiatan penanaman modal baik PMDN maupun PMA dalam bidang industri pengolahan/manufaktur bukan hanya perakitan yang melakukan kegiatan produksi dan pergudangannya di dalam kawasan berikat untuk mendapatkan fasilitas sebagai Pengusaha Dalam Kawasan Berikat dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pengajuan izin PDKB diajukan kepada Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC). Persyaratan untuk mendapatkan Izin PDKB terdiri dari: | ||
|