Izin Usaha
Izin Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan produksi/operasional usaha. Permohonan izin usaha diajukan dan diproses di PTSP di BKPM.
Surat Izin Tempat Usaha wajib dimiliki oleh kegiatan penanaman modal baik PMA maupun PMDN dan kegiatan usaha sebagai bukti keabsahan lokasi usaha. SITU juga menjadi persyaratan untuk mendapatkan ijin-ijin untuk operasional usaha.
Diwajibkan bagi penanam modal yang telah mendapatkan persetujuan prinsip dan akan memulai pelaksanaan kegiatan penanaman modal disuatu daerah. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah melalui PTSP di daerah atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.