Izin Prinsip Penanaman Modal
Izin Prinsip harus dimiliki oleh PMA yang telah terdaftar maupun PMDN yang ingin mendapatkan fasilitas dalam rangka penanaman modal. Fasilitas penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh). Pengurusan Izin Prinsip dilakukan melalui PTSP Penanaman Modal di BKPM. Bagi PMDN, penguurusan izin prinsip.
API merupakan identitas pengenal bagi investor untuk melakukan impor dan mendapatkan fasilitas impor dalam rangka penanaman modal. Penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh). Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) diperuntukan untuk impor barang modal dan barang dan bahan yang tidak untuk dijual kembali (bukan perdagangan), sedangkan Angka Pengenal Importir-Umum (APIU) diperuntukan untuk impor barang untuk untuk dijual kembali (bidang perdagangan).