Izin Penutupan Usaha |
||
Bagi penanaman modal yang akan menutup investasinya, harus mengajukan pencabutan penanaman modal. Pencabutan penanaman modal untuk membatalkan pendaftaran penanaman modal, izin prinsip Penanaman Modal, Persetujuan Penanaman Modal maupun Izin Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing. |
||
Pengajuan permohonan pencabutan penanaman modal disampaikan kepada BKPM atau instansi penanaman modal di daerah dengan melengkapi persyaratan: | ||
|
||
Pencabutan penanaman modal dalam bentuk pencabutan pendaftaran penanaman modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal atau Izin Usaha dalam waktu 10 hari. |