
|
|
Kejelasan dan kemudahan berinvestasi menjadi salah satu fokus kebijakan perbaikan iklim investasi di Indonesia. Pengembangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menjadi agenda pemerintah bagi pendaftaran dan pendirian bidang usaha. Akan tetapi, besarnya variasi perizinan antar Daerah, keterlibatan berbagai instansi teknis, dan ketiadaan informasi yang terintegrasi, serta valid masih tetap menjadi kendala.
Pembangunan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) yang diamanatkan kepada BKPM bertujuan untuk mendukung pelaksanaan PTSP. Ini diharapkan terjadi melalui kemudahan mendapatkan informasi dan percepatan proses perizinan penanaman modal. Terdapat tiga platform pada SPIPISE, yaitu: Pemprosesan Aplikasi Perijinan; Penelusuran Dokumen dan Status Aplikasi; Portal Informasi.
Portal National Single Window for Investment (NSWI) sebagai bagian integral dan pendukung SPIPISE merupakan fasilitasi kebutuhan informasi terkait kelayakan investasi serta panduan perijinan penanaman modal.
Dasar Hukum NSWI dan SPIPISE:
-
Perka BKPM No.11 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.
-
Perka BKPM No.12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal.
-
Perka BKPM No.13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tatacara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
-
Perka BKPM No.14 Tahun 2009 Tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.
|